Kaidah-Kaidah Penting Dalam Ittiba (1)
Dalam ber-ittiba’, yaitu meneladani dan mencontoh tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, terdapat beberapa kaidah penting, yaitu:
1. Agama Islam dibangun di atas wahyu dan dalil yang shahih, bukan akal dan pendapat
Maka jika datang suatu perintah ataupun larangan dari Kitabullah atau sunnah (hadits) Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, wajib bagi menerimanya dan bersegera untuk menerapkannya dengan melaksanakan perintah atau menjauhi larangan. Oleh karena itu dahulu para salaf rahimahumullah berjalan mengikuti nash-nash. Mereka menghukumi seseorang di atas jalan yang benar selama dia mengikuti atsar.1
Zuhri berkata, “Risalah datangnya dari Allah, kewajiban Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam adalah menyampaikan dan kewajiban kita adalah menerimanya.”2
Ketika menjelaskan perkataan Ath-Thahawi, “Telapak kaki Islam tidak akan tegak kecuali di atas permukaan menerima dan pasrah,” Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Yaitu tidak akan kokoh keislaman seseorang yang tidak menerima dan tunduk kepada nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, tidak menolaknya dan tidak mempertentangkannya dengan pendapat, akal dan logikanya.”3
2. Wajib bagi seorang Muslim untuk mencari tahu tentang hukum syar’i dan memastikannya sebelum mengamalkannya di dalam semua urusan hidupnya
Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perkara (tuntunan-pen) kami padanya maka tertolak”4
Asy-Syathibi berkata, “Setiap orang yang mencari sesuatu yang tidak disyariatkan di dalam beban-beban syariat (ibadah-pen), berarti dia telah menyelisihi syariat. Dan setiap orang yang menyelisihi syariat, amalan dia di dalam penyelisihan itu adalah batil (sia-sia). Maka barangsiapa mencari sesuatu yang tidak disyariatkan di dalam beban-beban syariat, berarti amalannya juga batil.”5
Alangkah indahnya perkataan seorang khalifah yang lurus, Ali radhiallahu’anhu, ketika dia berkata, “Janganlah kalian mengikuti sunnahnya orang-orang (yang masih hidup –pen). Karena sesungguhnya ada seseorang yang melakukan amalan ahli surga kemudian dia berbalik lalu melakukan amalan ahli neraka sehingga dia mati dan termasuk ahli neraka. Dan sesungguhnya ada seseorang yang melakukan amalan ahli neraka kemudian dia berbalik – karena Allah mengetahui tentangnya – lalu dia melakukan amalan ahli surga sehingga dia mati dan termasuk ahli surga. Dan jika kalian memang harus melakukannya (mengikuti suatu sunnah –pen), maka hendaknya terhadap orang-orang yang telah wafat, bukan yang masih hidup.” Beliau mengisyaratkan kepada Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau yang mulia.6
Dan juga perkataan Abu Zinad, “Sesungguhnya sunnah-sunnah dan sisi-sisi kebenaran banyak yang datang menyelisihi akal. Maka mau tidak mau kaum muslimin harus mengikutinya. Di antaranya, bahwa seorang wanita haidh mengganti puasa namun tidak mengganti shalat.”7
3. Maksud dari ittiba’ kepada Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam adalah mengamalkan segala ajaran yang beliau bawa
Baik yang ada di dalam Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah Ta’ala kepada beliau, maupun berupa perintah maupun larangan, dan juga mengamalkan sunnah yang suci. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab bersama dengan yang semisalnya. Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab bersama dengan yang semisalnya.”8
‘Atha berkata, “Mentaati Rasul adalah dengan mengikuti al-Kitab dan as-Sunnah.”9
Al-‘allamah As-Sa’di berkata, “Sesungguhnya wajib bagi seluruh hamba untuk berpegang dan mengikuti apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak halal menyelisihinya. Dan sesungguhnya pernyataan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama dengan pernyataan Allah Ta’ala di dalam memberikan hukum. Maka tidak ada keringanan ataupun alasan bagi seorangpun untuk meninggalkannya. Dan tidak boleh mendahulukan perkataan seseorang atas perkataan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.”10
4. Ibadah-ibadah yang ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak beliau lakukan padahal ada sebab yang menuntutnya pada zaman beliau, maka melakukannya adalah bid’ah sedangkan meninggalkannya adalah sunnah
Seperti perayaan maulid Nabi, menghidupkan malam Isra’ Mi’raj, merayakan tahun baru hijrah serta yang semisalnya. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perkara (tuntunan-pen) kami padanya maka tertolak.”11
Imam Malik rahimahullah berkata, “Apa saja yang bukan merupakan agama pada hari itu, maka pada hari ini juga bukan merupakan agama.”12
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Meninggalkan sesuatu secara terus-menerus adalah sunnah, sebagaimana perbuatan yang terus-menerus adalah sunnah.”13
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Adapun ahlussunnah wal jama’ah, mereka berkata bahwa setiap perkataan dan perbuatan yang tidak tetap dari para sahabat radhiallahu’anhum adalah bid’ah. Karena seandainya baik, tentunya mereka telah mendahului kita melakukannya.”14
5. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia di dalam pokok-pokok dan cabang-cabang agama, di dalam urusan dunia dan akhirat, yang berupa ibadah dan muamalah, dalam keadaan damai ataupun perang, dalam masalah politik atau ekonomi, dan seterusnya, maka syariat telah menjelaskan dan menerangkannya
Allah Ta’ala berfirman.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan telah Kami turunkan suatu kitab kepadamu sebagai penjelas terhadap segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An-Nahl: 89)
Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama.” (QS. Al-Maidah: 3)
Seorang dari kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi, “Apakah Nabimu mengajarkan segala sesuatu kepada kalian sampai pun pada masalah buang air?” Maka Salman menjawab, “Benar, beliau telah melarang kami dari menghadap kiblat ketika buang air besar maupun kecil … – sampai akhir hadits”.15
Catatan Kaki
1 Lihat perkataan Ibnu Sirin yang semisal dengan ini di dalam sunan Ad-Darimi no. 140.
2 Shahih Bukhari, Fathul Bari (13/504).
3 Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah (1/219).
4 Riwayat Muslim (3/1343) no: 1718.
5 Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (2/358).
6 Al-Muwafaqaat (2/333).
7 Riwayat al-Bukhari, lihat Fathul Bari (4/192). Ibnu Hajar berkata, “Dan perkataan Abu Zinad, ‘sesungguhnya sunnah-sunnah banyak yang datang menyelisihi akal’, seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada perkataan Ali, ‘seandainya agama ini (bersandar) dengan akal, tentunya bagian bawah sepatu lebih berhak untuk diusap dari pada bagian atasnya.’ Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad (1267), Abu Daud (162), Ad-Daruquthni (1/199) dan para perawinya adalah tsiqaat (orang-orang yang terpercaya). Dan banyak yang semakna dengan ini di dalam Asy-Syar’iyat”.
8 Riwayat Ahmad (4/131) dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (1/516) no: 2643.
9 Riwayat Ad-Darimi (1/77) no: 223.
10 Tafsir as-Sa’di (7/333).
11 Riwayat Muslim (3/1343) no: 1718.
12 Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/49).
13 Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (26/172).
14 Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (4/156).
15 Riwayat Muslim (1/223) no. 262, lihat Tafsir As-Sa’di (4/230, 231)
🔍 Doa Menyembuhkan Orang Sakit Dengan Air, Qodho Sholat Maghrib Dan Isya, Contoh Fiqih Dalam Kehidupan Sehari-hari, Untuk Ayah
Artikel asli: https://muslim.or.id/18504-kaidah-kaidah-penting-dalam-ittiba-1.html